Kriteria Pengaduan
Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman).
Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Wonosobo, yaitu :
Sebelum dapat membuat pelaporan di Whistleblowing System Pemerintah Kabupaten Wonosobo, terlebih dahulu Anda harus melakukan Registrasi untuk mendapatkan Username dan Password yang kemudian dapat Anda gunakan untuk Login kedalam Aplikasi WBS. Simpan dan Jaga baik-baik Akun tersebut agar tidak disalahgunakan oleh Pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum Anda membuat pelaporan/aduan di Whistleblowing System Pemerintah Kabupaten Wonosobo, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan Kriteria Pengaduan yang telah ditetapkan. Dikarenakan jika pelaporan yang Anda sampaikan tidak memenuhi kriteria, maka laporan akan DITOLAK.
Klik tombol "Tulis Pengaduan" yang terdapat di bagian navigasi. Login ke Sistem WBS dengan Akun Anda, kemudian isi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".
Anda dapat memantau tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan dan/atau membuat laporan/aduan baru dengan cara Login kembali ke dalam Aplikasi WBS dengan Username dan Password yang telah Anda miliki.
Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo - Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 35 Wonosobo, Jawa Tengah (56314)
/ (0286)321039 | 081323323923 | inspektorat.wonosobokab.go.id | inspektoratkabwonosobo@gmail.com
@inspektorat_wsb | @Inspektorat_Wsb